jakartalantern.com

Your Shopping Cart




Your Cart is currently empty.

   

You are here: Home Content Economy Taxation
Decrease font size  Default font size  Increase font size 
Type somethings in the text box below to begin searching
Taxation
Blog dan Situs akan dikenakan Pajak E-mail
Written by Administrator   
Thursday, 09 July 2009 15:55

 

Blog dan Situs akan dikenakan Pajak 

 

Dalam situasi kebijakan pemerintah diujung tanduk, Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menrsitek) mengatakan tingginya pertumbuhan blog pribadi yang dimanfaatkan sebagai sarana jual beli, mulai dari promosi hingga pemesanan merupakan sebuah potensi positif. Dengan maraknya blog yang ada sebagai sarana promosi, Pemerintah akan menarik pajak bagi pemilik situs pribadi atau blog yang memasarkan produk melalui Internet.

Menurut para webmaster dan blogger hal itu memang sulit, apalagi penarikan pajak akan dibarengi dengan pemberian insentif entah berupa apa kepada para pemilik Blog dan masyarakat lain. Kalau hal ini yang akan terjadi,  pemerintah terlebih dahulu perlu mengkaji berulang-ulang secara arif dan bijaksana tentang kriteria – kriteria apa saja yang akan dipakai sebagai patokan untuk menarik pajak atas blog dan situs dan bagaimana skema-nya agar supaya tidak merugikan para pemilik situs dan blog.

Perlu diketahui tidak semua blog dan situs bisa menghasilkan uang, kalo bisa menghasilkan uang untuk bayar hosting aja sudah harus bersyukur. Kalau hanya mengandalkan income dari pay per click untuk membayar biaya koneksi internet, listrik dan sewa hosting, sepertinya para pemilik web dan blog perlu bekerja benar – benar giat dan kreatif untuk bisa menciptakan situs web atau blog yang sangat – sangat menarik sehingga banyak yang mengunjungi-nya dan menarik  user untuk mau mengclick iklan yang ditampilkan.

Bisa dipastikan insentifnya yang diberikan oleh pemerintah  tidak secara langsung, mungkin untuk infrastruktur jaringan internet atau harga internet akan lebih murah. Untuk bisa menutupi biaya Peluncuran Satelit Telkom 3 atau jaringan kabel optic bawah laut yang merupakan biaya yang sangat besar, oleh karena itu sebagian dari biaya itu akan dibebankan kepada para pengguna internet,  pemilik blog dan situs.  Kalau Situs yang bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah per bulannya pasti gak masalah, tetapi bagaimana halnya untuk blog yang dibuat yang tidak menghasilkan uang secara nyata dan sekedar membagikan informasi sebagai sarana pendidikan, brain storming atau tukar pendapat atau sharing kepada rekan – rekan mengenai sesuatu idea atau solusi mengenai dunia computer atau programming ?

Aspek Pajak Penghasilan

Pada umumnya pemilik blog adalah perorangan. Dalam bahasa pajak biasa disebut orang pribadi. Nah, apakah seorang blogger otomatis menjadi wajib pajak dan harus punya NPWP? Jawabnya adalah tidak karena dalam Pajak Penghasilan dikenal adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), di mana jika seorang blogger penghasilannya dalam satu tahun masih di bawah PTKP dia tidak wajib berNPWP dan tentu tidak ada PPh terutang. Yang dimaksud penghasilan di sini adalah seluruh penghasilan baik penghasilan offline maupun penghasilan online.

Misalkan, Ahmad seorang blogger sejati yang mengandalkan penghasilannya dari blog saja. Penghasilan dari blog (bisa dari PPC, PTR atau jual produk di blognya) dalam tahun 2009 sejumlah Rp 15.000.000,- saja. Nah, karena penghasilannya di bawah PTKP tentu Ahmad tidak wajib NPWP sehingga tidak kena pajak.

Namun demikian, jika selain dari blog Ahmad juga punya penghasilan offline, misalnya sebagai programmer lepas dengan penghasilan setahun Rp 40.000.000,- maka tentu penghasilannya sudah melebihi PTKP dan ia wajib ber NPWP.

Nah, jika seorang blogger penghasilannya sudah melebihi PTKP, maka ia wajib ber NPWP. Cara daftarnya bisa secara offline di Kantor Pajak atau bisa online di pajak.go.id. Setelah punya NPWP ia nantinya harus menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan pajak dan menuangkanya dalam SPT Tahunan. Pajak yang menjadi tanggungannya dibayar di bank atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Nah, SPT Tahunan tadi nantinya dilaporkan di KPP tempat dia terdaftar dan dilampiri dengan SSP lembar ke-3 nya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak ?

Misalkan, dalam tahun 2009, Roger yang seorang blogger mendapatkan penghasilan sebagai berikut (tidak ada penghasilan offline) :

  • Penghasilan dari PPC (Pay Per Click) lokal Rp20.000.000,-
  • Penghasilan dari google adsense Rp30.000.000,-
  • Penghasilan dari program PTR (Paid to Review) Rp10.000.000,-
  • Penghasilan berupa komisi dari program afiliasi Rp5.000.000,-

Sementara itu biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan blognya adalah sebagai berikut :

  • biaya domain Rp 500.000,-
  • biaya hosting Rp 2.500.000,-
  • biaya iklan di PPC lokal Rp 1.000.000,-
  • biaya koneksi internet Rp 250.000,-

Total penghasilan adalah Rp65.000.000,-. Total biaya adalah Rp 4.250.000. Namun demikian, biaya koneksi tidak bisa diperhitungkan karena tidak bisa dipastikan koneksi internet adalah untuk kegiatan blognya. Dengan demikian, penghasilan nettonya adalah Rp 65.000.000 dikurangi Rp 4.000.000 sama dengan Rp 61.000.000,-.

Kemudian kita hitung penghasilan kena pajaknya di mana penghasilan kena pajak ini adalah penghasilan neto dikurangi PTKP. Misalkan Roger masih bujangan pada awal tahun 2009 maka PTKP nya adalah Rp 15.840.000,- sehingga penghasilan kena pajak adalah :

Rp 61.000.000 – Rp 15.840.000 = Rp 45.160.000,-

Terakhir kita hitung pajak penghasilan (PPh) terhutang dengan mengalikan tarif Pasal 17 terhadap penghasilan kena pajak :

5 % x Rp 45.160.000,- = Rp 2.258.000,-.

Nah, itu sekedar gambaran sederhana bagaimana caranya menghitung pajak sendiri.

Sebagai kesimpulan, bagi saya pernyataan Menristek ini, kalau ini memang dikaitkan dengan Pajak Penghasilan, maka tak ada hal baru. Orang yang melakukan kegiatan usaha baik online maupun offline, baik buka toko di pinggir jalan atau buka toko online tetaplah perlakuan pajaknya sama saja. Yang membedakan hanya media dan cara menghasilkan income saja. Mungkin yang perlu adalah adanya penegasan khusus tentang perlakuan pajak atas bisnis online ini karena ada istilah-istilah teknis yang beda sekali dengan bisnis offline.

 

Last Updated on Saturday, 01 August 2009 06:15
 



Advertisement

KutuBuku


Masukkan Code ini K1-AC7Y11-2
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Ads

Pasang Iklan Anda di sini

Tiga baris Rp 50.000,- per bulan.
www.yourdomain.com

Hubungi Webmaster :
(021)-7000.2375