|
Blog dan Situs akan dikenakan Pajak Dalam situasi kebijakan
pemerintah diujung tanduk, Menteri Negara Riset dan
Teknologi (Menrsitek) mengatakan tingginya pertumbuhan blog
pribadi yang dimanfaatkan sebagai sarana jual beli,
mulai dari promosi hingga pemesanan merupakan sebuah potensi positif.
Dengan maraknya blog yang
ada sebagai sarana promosi, Pemerintah akan
menarik pajak bagi pemilik situs
pribadi atau blog yang
memasarkan produk melalui Internet.
Menurut para webmaster dan blogger hal itu memang sulit, apalagi penarikan
pajak akan dibarengi dengan pemberian insentif entah berupa apa kepada para
pemilik Blog dan
masyarakat lain. Kalau hal ini yang akan terjadi, pemerintah terlebih dahulu perlu mengkaji berulang-ulang
secara arif dan bijaksana tentang kriteria – kriteria apa saja yang akan
dipakai sebagai patokan untuk menarik pajak atas blog dan situs dan bagaimana skema-nya agar supaya
tidak merugikan para pemilik situs dan blog. Perlu diketahui tidak semua blog dan situs
bisa menghasilkan uang, kalo bisa menghasilkan uang untuk bayar hosting aja
sudah harus bersyukur. Kalau hanya mengandalkan income dari pay per click untuk
membayar biaya koneksi internet, listrik dan sewa hosting, sepertinya para
pemilik web dan blog perlu bekerja benar – benar giat dan kreatif untuk bisa
menciptakan situs web atau blog yang sangat – sangat menarik sehingga banyak
yang mengunjungi-nya dan menarik user
untuk mau mengclick iklan yang ditampilkan.
Bisa dipastikan insentifnya yang diberikan oleh pemerintah tidak secara langsung, mungkin untuk
infrastruktur jaringan internet atau harga
internet akan lebih murah. Untuk bisa menutupi biaya Peluncuran
Satelit Telkom 3 atau jaringan
kabel optic bawah laut yang merupakan biaya yang sangat besar, oleh karena itu sebagian dari biaya itu
akan dibebankan kepada para pengguna internet, pemilik blog dan situs. Kalau Situs yang bisa menghasilkan uang
ratusan juta rupiah per bulannya pasti gak masalah, tetapi bagaimana halnya
untuk blog yang dibuat yang tidak menghasilkan uang secara
nyata dan sekedar membagikan informasi sebagai sarana pendidikan, brain
storming atau tukar pendapat atau sharing kepada rekan – rekan mengenai sesuatu
idea atau solusi mengenai dunia computer atau programming ?
Aspek Pajak
Penghasilan
Pada umumnya pemilik blog
adalah perorangan. Dalam bahasa pajak biasa disebut orang pribadi. Nah, apakah
seorang blogger otomatis menjadi wajib pajak dan harus punya NPWP? Jawabnya
adalah tidak karena dalam Pajak Penghasilan dikenal adanya Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP), di mana jika seorang blogger penghasilannya dalam satu tahun
masih di bawah PTKP dia tidak wajib berNPWP dan tentu tidak ada PPh terutang.
Yang dimaksud penghasilan di sini adalah seluruh penghasilan baik penghasilan
offline maupun penghasilan online.
Misalkan, Ahmad seorang
blogger sejati yang mengandalkan penghasilannya dari blog saja. Penghasilan
dari blog (bisa dari PPC, PTR atau jual produk di blognya) dalam tahun 2009
sejumlah Rp 15.000.000,- saja. Nah, karena penghasilannya di bawah PTKP tentu
Ahmad tidak wajib NPWP sehingga tidak kena pajak.
Namun demikian, jika
selain dari blog Ahmad juga punya penghasilan offline, misalnya sebagai
programmer lepas dengan penghasilan setahun Rp 40.000.000,- maka tentu
penghasilannya sudah melebihi PTKP dan ia wajib ber NPWP.
Nah, jika seorang blogger
penghasilannya sudah melebihi PTKP, maka ia wajib ber NPWP. Cara daftarnya bisa
secara offline di Kantor Pajak atau bisa online di pajak.go.id. Setelah punya
NPWP ia nantinya harus menghitung pajaknya sesuai dengan ketentuan pajak dan
menuangkanya dalam SPT Tahunan. Pajak yang menjadi tanggungannya dibayar di
bank atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Nah, SPT
Tahunan tadi nantinya dilaporkan di KPP tempat dia terdaftar dan dilampiri
dengan SSP lembar ke-3 nya.
Bagaimana Cara
Menghitung Pajak ?
Misalkan, dalam tahun
2009, Roger yang seorang blogger mendapatkan penghasilan sebagai berikut (tidak
ada penghasilan offline) :
- Penghasilan dari PPC (Pay Per Click) lokal
Rp20.000.000,-
- Penghasilan dari google adsense Rp30.000.000,-
- Penghasilan dari program PTR (Paid to Review)
Rp10.000.000,-
- Penghasilan berupa komisi dari
program afiliasi Rp5.000.000,-
Sementara itu biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan
blognya adalah sebagai berikut :
- biaya domain Rp 500.000,-
- biaya hosting Rp 2.500.000,-
- biaya iklan di PPC lokal Rp 1.000.000,-
- biaya koneksi internet
Rp 250.000,-
Total penghasilan adalah Rp65.000.000,-. Total biaya adalah Rp 4.250.000. Namun demikian, biaya
koneksi tidak bisa diperhitungkan karena tidak bisa dipastikan koneksi internet
adalah untuk kegiatan blognya. Dengan demikian, penghasilan nettonya adalah
Rp 65.000.000 dikurangi Rp 4.000.000 sama dengan Rp 61.000.000,-.
Kemudian kita hitung penghasilan kena pajaknya di mana penghasilan kena
pajak ini adalah penghasilan neto dikurangi PTKP. Misalkan Roger masih bujangan
pada awal tahun 2009 maka PTKP nya adalah Rp 15.840.000,- sehingga penghasilan
kena pajak adalah :
Rp 61.000.000 – Rp 15.840.000 = Rp 45.160.000,-
Terakhir kita hitung pajak penghasilan (PPh) terhutang dengan mengalikan
tarif Pasal 17 terhadap penghasilan kena pajak :
5 % x Rp 45.160.000,- = Rp 2.258.000,-.
Nah, itu sekedar gambaran sederhana bagaimana caranya menghitung pajak
sendiri.
Sebagai kesimpulan, bagi saya pernyataan Menristek ini, kalau ini memang
dikaitkan dengan Pajak Penghasilan, maka tak ada hal baru. Orang yang melakukan
kegiatan usaha baik online maupun offline, baik buka toko di pinggir jalan atau
buka toko online tetaplah perlakuan pajaknya sama saja. Yang membedakan hanya
media dan cara menghasilkan income saja. Mungkin yang perlu adalah adanya
penegasan khusus tentang perlakuan pajak atas bisnis online ini karena ada
istilah-istilah teknis yang beda sekali dengan bisnis offline.
|